Marak Truk Terobos Rambu Larangan, Polsek Sukawati Beri Tindakan Tilang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Imbauan dan rambu lalu lintas marka jalan yang terpasang di Jalan Pantai Purnama, Ketewel, Sukawati, sering dilanggar oleh sopir truk. Menindaklanjuti hal itu, Polsek Sukawati menyetop lima truk. Sopir langsung diganjar tilang pada Jumat (24/5/2024).
Semestinya, rambu marka jalan di Jalan Pantai Purnama itu tidak boleh dilintasi truk ke Utara. Rupanya tidak digubris oleh para sopir truk. Kejadian itu sudah terjadi berulang kali.
Akhirnya Unit Lantas Polsek Sukawati dipimpin Kanit Lantas Sukawati AKP I Made Weta dibantu Unit Lantas Polres Gianyar melaksanakan penertiban kepada para sopir truk yang melanggar rambu di simpang Purnama menuju arah ke utara.
"Sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat masih banyak truk mengangkut material melanggar rambu mengarah utara," ujar Weta seijin Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi.
Dikatakan lebih lanjut, sopir truk diminta untuk mentaati rambu secara rutin. "Jangan tertib pas ada petugas saja, tanamkan disiplin diri selalu tertib lalu lintas jadikan kebiasaan demi kepentingan bersama," serunya.
Saat mengadakan razia, kepolisian memberikan tilang sebanyak 5 pelanggar. Lebih lanjut, Kanit Lantas juga melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Gianyar penambahan rambu di lokasi.
"Dihimbau kepada sopir truk agar selalu tertib taati rambu lalu lintas yang ada, petugas maupun masyarakat sama-sama mengawasi pelanggaran lalu lintas laporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan pelanggaran, tekan laka lantas terjadi," tutup AKP Weta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr