Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Hungaria Lapor ke Bareskrim
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Belasan mahasiswa dan alumni dari sejumlah Politeknik Negeri melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Hungaria ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban yang merupakan alumni dari Politeknik Negeri Batam dan teregister dengan nomor LP/B/198/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2024.
Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, Khansa Fadli Hutomo selaku pendamping korban mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya khawatir kasus serupa akan terus terjadi di masa yang akan datang.
"Terlapornya inisial H yang merupakan petinggi PT M," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/6) malam.
Khansa menjelaskan kasus dugaan TPPO ini bermula ketika kedua korban ditawari program magang oleh PT M dengan iming-iming gaji besar.
Selain itu, korban juga ditawari bakal mendapat kredit akademik, gelar tambahan hingga asuransi selama di Hungaria.
Untuk meyakinkan calon korban, Khansa menyebut PT M juga memiliki sejumlah kerjasama alias MoU dengan pihak kampus. Akibatnya, kata dia, korban TPPO di kasus itu tersebar dari beberapa Politeknik Negeri seperti Batam, Sriwijaya hingga Kupang.
"Memang antara PT M terhadap kampus ini ada juga MoU dan itu sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Khansa mengatakan khusus periode magang tahun 2022, setidaknya terdapat 18 peserta yang menjadi korban kasus TPPO tersebut. Beberapa diantaranya, kata dia, bahkan saat ini masih berada di Hungaira.
"Ada yang masih, ada yang pulang, ada yang takut untuk memberi keterangan. Jadi mereka enggak ikut dengan kami untuk melaporkan hal ini," jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama salah satu korban berinisial AS mengaku ditempatkan oleh PT M untuk magang di Worknet KFT, perusahaan konstruksi electrical services di Hungaria.
Kendati demikian, ia mengaku dipaksa menandatangani kontrak kerja secara sepihak oleh PT M. Apabila tidak ditandatangani, kata dia, korban bakal dipulangkan ke Indonesia tanpa ada jaminan.
Baca juga:
HKBP Tolak Tawaran Izin Kelola Tambang
Di sisi lain, kontrak yang diberikan PT M tidak menyediakan hak-hak peserta magang seperti pemenuhan hak libur, jam kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja hingga transparasi pembayaran gaji.
"Kontrak kerja jika tidak ditandatangani maka akan dipulangkan namun tanpa jaminan kepulangan. Take it or leave it," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Selama bekerja di Hungaria, AS mengatakan dirinya justru ditempatkan sebagai buruh kasar dan tidak sesuai dengan kualifikasi electrical. Ia mengaku disamakan sebagai pekerja nonskill dan diberi tugas untuk menyekop tanah pada lubang listrik, signal flag man dan sebagainya.
"Pada 15 Januari 2023 tertanggal kami peserta magang PT M dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan Worknet. kami menuntut memperjuangkan hak pekerja yang harus di lindungi oleh pihak PT M," tuturnya.
Alih-alih diperjuangkan haknya sebagai peserta magang, AS mengaku PT M justru menawarkan tempat magang pengganti di perusahaan lain dengan posisi yang tidak dijamin sesuai dengan bidang electrician.
Mendengar tawaran itu, AS lantas meminta agar dirinya dipulangkan ke Indonesia oleh PT M lantaran program magang di Worknet KFT dinilai gagal.
"Namun nyatanya kami tidak diberikan jaminan kepulangan dengan alasan tidak memiliki uang untuk memulangkan sebagian dari kami yang memilih opsi pulang," pungkasnya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net