Bawaslu Tabanan Minta Pengumuman Pantarlih Diumumkan Terbuka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan meminta KPU Tabanan dalam rekrutmen Panitia Pendaftran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 diumumkan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Tabanan terkait pembentukan Pantarlih.
“Dalam Pengawasan perekutan Pantarlih telah disampaikan kepada jajaran adhoc yakni Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) dalam rapat melalui media zoom meeting pada Rabu,(12/6),” ujarnya Kamis, (13/6).
Narta mengatakan Pengawas Pemilu Desa langsung mengawasi pengumuman rekrutmen Pantarlih yang ditempelkan pada terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta sesuai tahapan, tepat waktu dan sesuai jadwal.
“Hal ini sesuai amanat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Pembentukan Badan Adhoc,” ujarnya.
Narta mengatakan, petugas pantarlih untuk Pilkada Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 sangat penting untuk dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian karena Pantarlih merupakan kunci awal melaksanakan tugasnya terkait pembaharuan data pemilih.
“Kesuksesan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2024 tidak terlepas dari peran Panitia Pendaftaran Data Pemilih (PPDP),” ujar Narta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab