search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Bos Gudang LPG Sukojin
Minggu, 16 Juni 2024, 21:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Polisi Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Bos Gudang LPG Sukojin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus terbakarnya gudang LPG di Jalan Cargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar Utara, masih dalam penyidikan Satreskrim Polresta Denpasar. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan pemilik gudang LPG, Sukojin sebagai tersangka. 

Pihak pengacara kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayang, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menolak mengabulkanya. Alasannya, Sukojin lalai hingga menyebabkan belasan karyawan tewas saat bekerja di dalam gudang. 

"Kami tidak akan memberikan izin penangguhan, karena sudah banyak korban yang meninggal," bebernya saat rilis kasus di mapolresta Denpasar, pada Sabtu 15 Juni 2024. 

Kompol Laorens mengatakan proses kasus yang menghebohkan masyarakat di Bali ini dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat 

"Masalah hukum kami harus tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada," bebernya. 

Atas perbuatannya, penyidik kemudian menjerat Sukojin pasal berlapis Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Pasal 53 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami