156 WNA Telah Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyebut, pihaknya mencatat per Januari hingga Juni 2024 sebanyak, 156 orang WNA telah dideportasi di Bali.
Hal ini disampaikannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (28/6/2024).
Dari 156 WNA dideportasi rata-rata jenis pelanggaran dilakukan beragam mulai, penyalahgunaan izin keimigrasian over hingga ilegal stay.
"Januari hingga bulan ini (Juni 2024) 156 orang WNA telah kami deportasi disini (Wilayah Bali)," jelasnya.
Dari data per Januari hingga Juni 2024, total WNA telah dideportasi di seluruh Indonesia sementara tercatat, 1.836 orang WNA.
Meningkatnya jumlah WNA Dideportasi di Bali ini ditanggapi salah satu pelaku pariwisata di Bali, Hendra Winata.
Saat ditemui di kediamannya di Denpasar, Sabtu,(29/6/2024) Hendra mengatakan diduga penyampaian informasi ke WNA terkait apa boleh dan tidak saat berada di suatu daerah di Bali kurang dipahami dengan baik.
Kondisi ini akhirnya membuat WNA melakukan tindakan tidak sesuai norma yang berlaku di suatu wilayah di Bali.
"Ya, menurut dugaan saya kemungkinan ada pemberian informasi yang kurang sehingga, sebagian WNA melakukan tindakan tidak sesuai normal berlaku disini," katanya.
Pendisiplinan aparat perlu diperhatikan khususnya, terkait kehadiran dalam memberi informasi di lapangan.
"Dibutuhkan solusi dalam penanganan masalah ini sehingga, hal ini tidak sampai terulang terjadi," harap Winata.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga