KPK Terus Buru Harun Masiku, Hari Ini Periksa Terpidana Kasus Suap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memproses hukum Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang kini berstatus buron.
Pada Selasa (30/7) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana Saeful Bahri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Saeful Bahri (SB), swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7).
Sebelumnya, pada Senin (29/7), KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan mendalami perihal keberadaan Harun. Wahyu diduga menerima suap dari Harun dan saat ini telah bebas.
Berdasarkan keterangan Wahyu, pemeriksaan itu juga untuk mengonfirmasi mengenai lima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri seperti Kusnadi selaku staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Antara lain (soal itu). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak. Mungkin 15 pertanyaan. Nanti ditanyakan ke penyidik," kata Wahyu di Gedung Dwiwarna KPK, Senin.
Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa banyak saksi seperti pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Hasto Kristianto dan Kusnadi pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK telah memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saeful Bahri. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam proses pencarian Harun.
Lebih lanjut, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK disinyalir sudah mengetahui keberadaan Harun tetapi belum berhasil menangkapnya.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net