search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bongkar Pabrik Bakso Jeroan Sapi di Bekasi Beromzet Rp15 Juta
Kamis, 8 Agustus 2024, 10:42 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Bongkar Pabrik Bakso Jeroan Sapi di Bekasi Beromzet Rp15 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Metro Jaya membongkar pabrik bakso tak berizin dan menggunakan bahan baku dari jeroan sapi di Bekasi, Jawa Barat.

"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (8/8).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapati bahwa pabrik itu tak memiliki izin edar penjualan bakso.

Namun, kata Victor, pihaknya tak hanya fokus soal izin edar semata. Kepolisian juga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan bakso tersebut.

"Ketika kita cek di laboratorium, kita periksa saksi, dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," ujarnya.

"Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang enggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.

Victor menyebut pabrik bakso itu sudah beroperasi sejak tahun 2018. Disampaikan Victor, cara nakal itu dilakukan produsen untuk menekan biaya produksi pembuatan bakso.

Cara nakal tersebut dilakukan untuk menekan biaya produksi. Diketahui, pabrik tersebut bisa meraup untung Rp15 juta dalam sebulan.

"Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp15 juta," ucap Victor.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MT (43) sebagai tersangka. MT diketahui merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab pabrik tersebut.

"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," tutur Victor. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami