search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Tetapkan 374.868 Daftar Pemilih Sementara
Minggu, 11 Agustus 2024, 19:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Tabanan Tetapkan 374.868 Daftar Pemilih Sementara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Jumlah tersebut sebanyak 374.868 pemilih. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno bertempat di kantor KPU Tabanan pada Sabtu, (10/8). 

Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Perencanan, Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita. Pada saat itu, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK menyampaikan hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di wilayah kecamatan masing-masing yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara( DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan adalah, 133 desa dengan jumlah TPS sejumlah 850 terdiri atas pemilih laki-laki sejumlah 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 190.829 pemilih dengan tolal keseluruhan sejumlah 374.868 pemilih.

Dalam sambutannya Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan bahwa Data pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis dan sampai nanti ditetapkan menjadi DPT akan dilaksanakan validasi dengan alat bantu sidalih tentu saja dengan penguatan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan saran dan masukan kepada penyelenggara terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan, Bawaslu Tabanan akan melaksanakan faktual ke lapangan untuk meyakinkan dan memastikan data valid  dengan melibatkan PPS di desa. 

“Yang menjadi perhatian adalah terkait dengan data disabilitas di setiap TPS dan memastikan terfasilitasi dengan baik saat menggunakan hak pilihnya,” ujar Narta.  

Sementara itu Anggota KPU Bali yang hadir pada kesempatan tersebut I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan, bahwa DPS ini belum final sampai DPT terutama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal agar tidak ada lagi muncul karena hal ini akan berdampak ke tingkat partisipasi pemilih dan juga efisiensi. 

“Disarankan wajib untuk dibersihkan dengan dibuatkan suket kematian,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami