Hendak Dideportasi, Dua Wanita AS Coba Kabur dari Kantor Imigrasi Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiga WNA tersebut adalah FB (40) asal Polandia, serta dua wanita WN Amerika Serikat, MTT (29) dan JLD (76), keduanya terlibat overstay.
Namun sebelum dideportasi, dua warga asing yakni MTT dan JLD berusaha kabur loncat pagar namun berhasil digagalkan.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pria FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023. Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung.
Namun, selama berada di Indonesia, FB melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun. FB berdalih bahwa ia tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil.
"FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024," ungkap Gede Dudy Minggu 11 Agustus 2024.
Bagian lain, ibu dan anak, MTT dan JLD, tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan VOA. Izin tinggal berlaku hingga 27 Maret 2024. Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024. Selain itu, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatan dan mencari hotel murah.
"Mereka mengaku tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturan di Indonesia sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat," ungkapnya.
Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi. Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari. Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah.
Ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024. Sedangkan MTT dan JLD diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses lebih lanjut.
Hanya saja, saat diserahkan ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD mencoba untuk melarikan diri ke pintu gerbang depan Rudenim Denpasar, tapi berhasil dicegah oleh petugas. Sementara JLD berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun.
"Petugas Imigrasi mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian," ungkap Gede Dudy.
Hingga pada 7 Agustus 2024, FB telah dideportasi ke Warsawa, Polandia. Sehari kemudian, pada 8 Agustus 2024, MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat.
"Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy