Polisi Tilang Sopir Truk di Tanjakan Ekstrem Goa Gong
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Personel Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan mendatangi lokasi truk mogok di tanjakan Goa Gong yang dikenal cukup ekstrem.
Truk tersebut tidak mampu melewati tanjakan, yang kerap menjadi momok bagi kendaraan berat seperti truk dan bus.
Pihak terkait sebelumnya telah memberikan imbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk dan bus untuk melintasi jalan tersebut, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Kondisi tanjakan curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menyampaikan, pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goa Gong.
"Sudah terlalu sering insiden serupa terjadi, dan oleh karena itu, tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," katanya, Minggu (11/8/2024) di Badung.
Terhadap kendaraan tersebut telah diberikan tindakan berupa tilang karena melanggar tanda larangan lewat di tanjakan Goa Gong. Diketahui pengemudi truk bernama Faezan, beralamat Banjar Aseman, Abiansemal, Badung.
"Saat ini STNK Mitshubishi telah dijadikan barang bukti," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga