Bawaslu Tanggapi Sekda Badung Jadi Bacakada
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tahapan Pencalonan akan segera dimulai, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna nyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi di tahapan kali ini.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Gedung Aula Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Sabtu, (24/8/2024) di Badung.
"Terkait dengan Sekretaris Daerah Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal kepala daerah, kami telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal, dan hasil penelusuran dari Bawaslu Badung bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Badung sebagai ASN," jelasnya.
Dirinya menyatakan kemantapan jajarannya guna mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.60/2024.
"Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon Kepala dan Wakil Kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa terkait pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK 60/2024, KPU telah melakukan percepatan.
KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024, 23 Agustus 2024 yang isinya, KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60/2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas.
"Kita berjalan sesuai regulasi yang ada. Hari ini atau besok akan tayang di media sosial atau media website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga