Rapat Pemekaran Desa, Prajuru Adat Tamblingan Mendadak Meninggal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pertemuan yang membahas pemekaran Desa Adat Tamblingan di Aula Desa Munduk Kecamatan Banjar, Rabu 4 September 2024 akhirnya tertunda. Pasalnya saat perdebatan salah satu prajuru desa adat Tamblingan tidak sadarkan diri bahkan kemudian dinyatakan meninggal.
Kapolsek Banjar, Kompol DR. I Gede Putu semadi, saat dikonfirmasi membenarkan salah seorang Prajuru Adat Tamblingan, Wayan Suartana (54) meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di Puskesmas Banjar 2 di Desa Banyuatis.
“Kejadiannya sekitar pukul 11.40 WITA, korban Wayan Suartana, Prajuru Adat Tamblingan meninggal dunia pada saat sedang mengikuti rapat bersama tentang pemekaran Desa Adat Tamblingan di Aula Desa Munduk Kecamatan Banjar kabupaten Buleleng,” ucap Kapolsek Banjar.
Kapolsek Kompol DR Gede Putu semadi menyebutkan, sesuai Surat Undangan dari Camat Banjar No.400.8/757/VIII/ Kcb/sosbud /2024 prihal Undangan akan mediasi permasalahan pemekaran Desa adat Tamblingan yang mana kegiatan tersebuat di laksanakan di aula kantor desa Munduk dan dihadiri oleh krama adat Munduk dan Krama adat Tamblingan.
“Pada saat sesi tanya jawab ataupun masing-masing pihak diberikan waktu untuk menjelaskan akan pemekaran desa adat Tamblingan tiba- tiba ada salah satu krama adat mengalami sesak napas dan pingsan di tempat duduk seperti orang setep lidahnya keluar,” beber Kapolsek.
Sejumlah warga yang berada di lokasi saat itu membawa ke Puskesmas Banjar 2 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan medis yang bersangkutan di nyatakan meninggal dunia dan untuk sementara diduga korban terkena serangan jantung.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul