Hakim Bebaskan Nyoman Sukena Kasus Landak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk membebaskan Nyoman Sukena (38), seorang warga Abiansemal, Badung, dari segala dakwaan terkait pemeliharaan empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim IB Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menetapkan bahwa terdakwa bebas dari segala tuduhan. Barang bukti berupa empat ekor landak diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali," ungkap hakim dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis.
Kasus ini bermula ketika Sukena ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah menerima laporan dari masyarakat. Pada 4 Maret 2024, petugas menemukan empat ekor landak yang masih hidup di pekarangan rumahnya. Dalam pengakuannya, Sukena mengaku memelihara hewan-hewan tersebut karena hobi, dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya.
JPU, Dewa Ari Gede Kusumajaya, menegaskan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi seperti landak Jawa memerlukan izin khusus, sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE). Ancaman hukuman yang tertera dalam dakwaan mencakup pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan ketidaktahuan terdakwa mengenai status hukum landak yang dipeliharanya sebagai faktor yang meringankan.
"Kecintaan terdakwa terhadap hewan menjadi pertimbangan kami dalam putusan ini," tambah hakim.
Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. Dari pemeriksaan di pekarangan rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup.
"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw