search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 374.420 Pemilih
Sabtu, 21 September 2024, 15:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Tabanan Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 374.420 Pemilih.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT dalam Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur (Pilgub) atau pemilihan bupati (Pilbup) sebanyak 374.420 pemilih.

Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno DPT yang digelar pada Jumat (20/9). Rapat pleno tersebut dilakukan setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan daftar pemilih sementara (DPS), penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Jumlah DPT dalam Pilkada 2024 tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Dalam Pemilu 2024, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 372.372 pemilih.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan penambahan jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 disebabkan sejumlah faktor yang bersifat administratif. Misalnya, pada saat Pemilu 2024, warga belum genap berusia 17 tahun.

“Kedua pindah domisili mungkin melalui jalur perkawinan yang datang (ke Tabanan). Itu menjadi faktor yang mempengaruhi,” ujar Suwitra.

Pasca penetapan DPT tersebut, masih ada kesempatan bagi pemilih yang tercecer untuk menggunakan hak pilihnya yang akan diakomodasi ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Karena tidak menutup kemungkinan, setelah ditetapkannya DPT tersebut ada perubahan-perubahan status warga seperti dari sipil ke militer atau sebaliknya. Kemudian, pindah memilih karena melakukan perkawinan ke luar Tabanan atau sebaliknya.

“Pasti tetap kami atensi. Akan kami masukkan ke dalam DPK. Yang jelas kami pastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Peluang tersebut dimungkinkan bila berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk dan teknis (juknis) pembuatan DPK.

“Juknisnya belum turun. Kalau kemarin (Pemilu 2024), ketika sudah ditetapkan DPT, masih ada (pemilih yang tercecer namun memenuhi syarat untuk memilih kami masukkan ke dalam DPK. Mudah-mudahan regulasinya sama,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum, Ni Putu Ayu Winariati, yang turut dalam rapat pleno tersebut menyebut dalam proses penetapan DPT ini pihaknya telah melakukan pengawalan sejak dari awal.

“Dari coklit, rekapitulasi di tingkat desa, sampai dengan sekarang. Intinya, ketika kami menemukan ada hal-hal yang perlu diperbaiki, kami sampaikan dalam bentuk saran lisan atau tulisan. Semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Tabanan,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami