Suga BTS Didenda Rp173,9 Juta Kasus Nyetir Dalam Kondisi Mabuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan memutuskan hukuman denda 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta (1 won=Rp11,59) kepada Suga BTS terkait mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Kantor berita Yonhap pada Senin (30/9) memberitakan sumber hukum mengungkapkan Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda tersebut pada Jumat (27/9) sama seperti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam ringkasan dakwaan, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
Pada sidang putusan, majelis hakim pun memberikan denda sesuai dengan dakwaan jaksa.
Musisi bernama lengkap Min Yoon-gi tersebut dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Kasus Suga BTS terungkap saat petugas polisi menemukan sang idol jatuh dari skuter listrik pada 6 Agustus pukul 23.27 waktu setempat di dekat tempat tinggalnya kawasan Hannam, distrik Yongsan.
Polisi kemudian melakukan pengecekan awal setelah mencium bau alkohol dari musisi bernama lengkap Min Yoon-gi itu.
Konsentrasi alkohol dalam darahnya diukur sebesar 0,227 persen, jauh melebihi ambang batas 0,08 persen, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM.
Sehari setelah insiden, Suga merilis pernyataan yang mengakui telah minum alkohol sebelum mengendarai skuter listrik tetapi mengklaim bahwa ia tidak menyadari bahwa ia melanggar hukum.
"Saya mengendarai skuter listrik saat pulang semalam, setelah minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum," kata Suga BTS.
"Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru," ujar Suga. "Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan."
Jaksa kemudian mendakwanya atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net