Miliki Hak Suara, Pemilih Disabilitas Tak Boleh Terpinggirkan di Pilkada
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Semakin dekat waktu pungut hitung nampaknya menambah semarak kontestasi Pilkada di Bali. Upaya pemenuhan hak masyarakat juga terus dilakukan demi menciptakan demokrasi yang inklusif.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat ditemui selepas mengisi acara di Istana Rama Legian, Senin, (30/9/2024).
Menurut Ariyani, fasilitasi terhadap disabilitas akan disesuaikan dengan ragam disabilitas atau kebutuhan yang memang diperlukan.
"Fasilitasi disabilitas itu idealnya diberikan sesuai dengan ragam kebutuhan khusus yang diperlukan," jelasnya.
Dirinya menegaskan, mekanisme menyambangi pemilih diperbolehkan saat pemungutan suara apabila memang secara faktual pemilih tidak bisa datang ke TPS.
"Bisa di datangi langsung, tapi tentu mekanisme ini diperbolehkan apabila secara faktual pemilih tersebut benar-benar tidak bisa datang dan menggunakan hak suaranya ke TPS," jelasnya.
Dirinya menyebutkan, tidak semua disabilitas dapat diperlakukan dengan mekanisme mendatangi ke rumah.
"Perlakuan khusus diperlukan untuk orang yang berkebutuhan khusus, ini jelas ya, bukan semua pemilih disabilitas lantas boleh didatangi ke rumah, ada ketentuannya sehingga mekanisme itu bisa digunakan," bebernya.
Dirinya mengatakan, bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar penonton pasif dalam demokrasi, melainkan bagian integral yang menuntut hak suara mereka, untuk itu memberi fasilitas dalam pemenuhan hak menjadi langkah urgensi saat pungut hitung.
"Pemenuhan hak pemilih berkebutuhan khusus ini jadi tanggung jawab moral penyelenggara lo, Karena disabilitas punya hak suara sama, one man one vote," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga