search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pink Palace Jajakan Terapis Layanan Plus Plus, Sebulan Raup hingga Rp3 Miliar
Jumat, 11 Oktober 2024, 20:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pink Palace Jajakan Terapis Layanan Plus Plus, Sebulan Raup hingga Rp3 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Australia bernama Michael Jerome Le Grand (50) dan Jane Le Grand (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasutri itu adalah pemilik bisnis prostitusi berkedok tempat pijat bernama Pink Palace atau Istana Pink yang terletak di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kelod, Kuta. 

Selain pasutri, ada juga karyawan lainnya yakni WS (37) selaku Direktur, perempuan inisial NMWS (34) sebagai General Manager, seorang perempuan WW (29), dan IGNJ (33) selaku receptionis. 

"Jadi, ada total ada enam orang yang menjadi tersangka atas perkara ini," ungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, pada Jumat 11 Oktober 2024. 

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan komplin dari masyarakat terkait maraknya prostitusi berkedok spa di wilayah Seminyak, Kuta. Polisi kemudian menggerebek pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 WITA. Dalam penggerebekan itu ditemukan adanya tindak pidana eksploitasi pornografi, yakni ada sekitar 20 sampai 30 terapis dijadikan pemuas lelaki hidung belang. 

AKBP Suarnaya mengatakan, Polisi tidak memproses hukum para terapis karena dalam kasus ini, mereka disebut sebagai korban. 

"Mereka hanya yang menjajakan, dan menjalankan operasional yang diamankan," ujar AKBP Suarnaya. 

Dibeberkannya, modus operandi Pink Palace yakni bermula karyawan resepsionis menunjukkan daftar menu treatment pijat dan memberi penjelasan kepada pengunjung. Selanjutnya menu dipilih, resepsionis memanggil para terapis untuk dipertontonkan dan di pilih oleh pengunjung.

"Resepsionis awalnya memperlihatkan para terapis yang akan melakukan pekerjaannya di showing room, mereka mengenakan pakaian yang sangat minim, lalu memberikan berbagai jenis pelayanan, seperti massage sensasi, body to body, yang happy ending, sampai berhubungan badan di kamar yang disediakan," ungkapnya. 

Selain prostitusi, pihaknya juga menemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Pasalnya, salah satu karyawan terapis masih di bawah umur berinisial NSP mengaku baru menginjak 17 tahun 7 bulan. 

"Mereka memiliki pelanggan tetap, dan ada juga bule dan orang lokal," ujarnya. 

Perwira melati dua di pundak itu kembali mengatakan, tarif para terapis ini ditawarkan dari mulai Rp1 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedianya, keuntungan bisnis gelap ini selama sebulan fantastis mencapai Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. 

Untuk mekanisme pemasaran, Pink Palace menggunakan manajemen dan melalui jaringan medsos. Mereka juga memakai mobil box yang dipasangi poster Pink Palace hanya sebagai sarana promosi. 

"Soal izinnya, Spa dengan nama perusahaan PT. Hai Mate Bali itu memiliki izin sebagai jasa pijat tradisional. Tapi dalam operasionalnya, malah menjajakan spa dengan modus prostitusi. Tempat itu sudah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Kami masih mendalami izin tinggal atau visa dari owner Pasutri asal Australia tersebut," bebernya. 

AKBP Suarnaya mengungkapkan, pasutri asal Australia itu memiliki izin menetap sementara. Mirisnya, dari informasi keduanya juga sudah memiliki KTP WNI di Bali. 

Adapun barang bukti yakni sejumlah kondom sudah terpakai dan yang belum terpaka. Satu set pakaian semacam lingerie, mutasi rekening, daftar menu treatment, daftar pelanggan, dan sebagainya. 

Penyidik menetapkan para tersangka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 I Jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Dan, Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau; Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan Jo pasal 55 KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami