Kemenag Buka Suara Soal Larangan Akad Nikah di Hari Libur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja maupun hari libur.
Anna mengatakan akad nikah yang digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun libur itu tetap bisa dilakukan.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangannya.
Namun, Anna menjelaskan dalam aturan tersebut pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Di luar hari-hari tersebut, kata Anna, KUA tidak melayani akad pernikahan di kantor. Adapun apabila penghulu yang diundang mempelai ke luar kantor KUA untuk akad pernikahan pada hari libur, maka itu tetap bisa dilakukan.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang . Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya.
Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 Pasal (1) dijelaskan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Sementara akad nikah di luar jam kerja dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net