search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Wanita Uganda Terlibat Prostitusi di Bali, Salah Satunya Idap HIV AIDS
Senin, 21 Oktober 2024, 09:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Wanita Uganda Terlibat Prostitusi di Bali, Salah Satunya Idap HIV AIDS.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga wanita asal Uganda yakni NN (29), TN (19), DAN TCN (23) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah seorang dari mereka mengaku mengidap HIV-AIDS. 

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono mengatakan ketiga wanita Uganda itu datang ke Bali pada waktu yang berbeda-beda. NN asal Masaka, Uganda pada 1995 ini pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A. 

Selama tinggal di Kuta, NN mengaku terlibat prostitusi dan bisa meraup uang Rp 1.4 juta sekali kencan. Namun NN mengaku ngidap HIV-AIDS. 

"Dalam sebuah pernyataan dalam percakapan bersama temannya, diketahui NN mengaku mengidap HIV-AIDS," ujar Raden Fajar dalam rilisnya, Sabtu 19 Oktober 2024. 

Kemudian TN, gadis kelahiran tahun 2005 in tiba di Indonesia pada 20 Mei 2024. Ia merasa betah di Bali dan mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024. Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online. 

"Saat diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar dan diamankan," ungkapnya. 

Sama halnya dengan TCN, gadis kelahiran tahun 2001 ini juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Ia datang ke Bali pada 17 Juni 2024 dan melakukan aktivitas menawarkan jasa massage kepada klien laki-lakinya. Dia ditemukan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai saat kegiatan pengawasan keimigrasian di lokasi yang sama dengan TN. 

"Dalam pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya. Ia diamankan bersama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," imbuhnya. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak imigrasi memutuskan mendeportasi 3 wanita Uganda itu ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami