search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengenal Tugas Wiranto Hingga Luhut Sebagai Penasihat Khusus Presiden
Rabu, 23 Oktober 2024, 10:51 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mengenal Tugas Wiranto Hingga Luhut Sebagai Penasihat Khusus Presiden

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Rangkaian pelantikan pejabat tinggi pemerintahan Prabowo Subianto masih berlanjut pada Selasa (22/10). Hari itu, Prabowo melantik tujuh penasihat khusus, utusan khusus, staf khusus, hingga kepala badan.

Total ada tujuh orang yang dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden. Mereka adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Purnomo Yusgiantoro Penasihat Khusus Presiden bidang Energi, dan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.

Kemudian, Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, dan Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.

Posisi Penasihat Khusus Presiden merupakan lembaga baru yang aturannya diteken Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser dari kursi presiden. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024.

Dalam aturan itu, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus presiden setara menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau Eselon 1A.

Tugas Penasihat Khusus Presiden diatur dalam Pasal 2 Perpres 137/2024. Namun, tertulis detail tugas-tugas penasihat presiden.

Perpres itu hanya menyatakan penasihat khusus memiliki tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas regular yang dimiliki kementerian.

Kemudian, pelaporan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet.

"Penasihat Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lain," demikian bunyi Pasal 2. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami