PTUN Putuskan Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024, Kamis (24/10).
Putusan itu sebelumnya dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (10/10). Namun ditunda karena majelis hakim sakit.
"Kamis, 24 Oktober. 13.00 sampai dengan selesai. Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
Penundaan pembacaan putusan dari 10 Oktober ke 24 Oktober ini sempat mendapat sorotan karena lewat masa pelantikan Prabowo-Gibran yang dilaksanakan 20 Oktober lalu.
Meski demikian juru bicara PDIP Chico Hakim meyakini penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP tidak akan mempengaruhi kekuatan putusan pengadilan.
Menurutnya, kekuatan putusan itu tak akan berubah meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Artinya, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.
"Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan," kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).
Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net