search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelanggaran APK di Jembrana Belum Ditindaklanjuti, Bawaslu Rencana Turun Langsung
Kamis, 24 Oktober 2024, 14:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelanggaran APK di Jembrana Belum Ditindaklanjuti, Bawaslu Rencana Turun Langsung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar rekomendasi Bawaslu Jembrana terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) belum mendapat tindak lanjut. 

Bawaslu Jembrana berencana kembali turun ke lapangan untuk memantau APK maupun atribut serupa APK, serta memberikan rekomendasi kepada KPU Jembrana agar segera ditertibkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, masih banyak APK melanggar yang sudah diberikan rekomendasi ke KPU namun belum ditindaklanjuti. Bawaslu telah memberikan waktu hingga 21 Oktober, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata. 

“Kami akan buat rekomendasi lagi terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK untuk nantinya ditertibkan secara mandiri. Jika tidak disikapi, maka kami akan lakukan penertiban bersama Satpol PP dan KPU,” ujar Pande.

Selain itu, Bawaslu Jembrana juga akan kembali mendata pelanggaran APK karena menurut Pande, masih ada pemasangan APK baru yang belum masuk dalam rekomendasi sebelumnya. 

“Setelah semuanya didata, kami akan rekomendasikan kembali untuk ditertibkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jembrana telah mengeluarkan saran perbaikan terkait pemasangan APK kepada KPU Jembrana. Pelanggaran pemasangan APK ini melibatkan kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, yaitu Paslon 1, I Nengah Tamba - I Made Suardana, dan Paslon 2, I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna. Ratusan pelanggaran ditemukan di lima kecamatan, terutama terkait zona pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan KPU.

Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah pemasangan di lokasi terlarang seperti pohon, bahu jalan, dan fasilitas umum. Namun, APK yang dipasang di posko pemenangan dan lahan milik pribadi dengan izin pemilik tidak termasuk dalam pelanggaran yang harus ditertibkan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami