search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Terima 3 Surat Keberatan Terkait Pemasangan APK
Sabtu, 26 Oktober 2024, 19:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Terima 3 Surat Keberatan Terkait Pemasangan APK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat terkait Potensi Sengketa pada Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 202. Dimana Bawaslu Kabupaten Gianyar telah mendata Alat Peraga Kampanye (APK) yang berpotensi menjadi sengketa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menuturkan Bahwa sejauh ini Bawaslu Kabupaten Gianyar telah menerima 3 Surat Keberatan terkait Pemasangan APK, hal tersebut dinilai sebagai salah satu potensi terjadinya sengketa dalam Tahapan Kampanye ini, Sabtu (26/10).

"Surat Keberatan terkait pemasangan APK dimana APK ini sangat berpotensi menjadi sengketa di kala lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan Zona yang ditentukan" ujar Hartawan.  

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan memahami regulasi yang mengatur terkait pemasangan APK tersebut, Sutrawan juga menyebutkan bahwa terkait APK yang dipasang oleh Relawan atau Tim Kampanye dari Pasangan Calon harus mengikuti peraturan Zona yang telah ditetapkan oleh KPU, dan jika pemasangannya di luar zona tersebut berarti sudah  berpotensi melanggar.

"Jika ada laporan dari masyarakat, gunakan dulu Penyelesaian Sengketa Antarpeserta, lakukan musyawarah, jika tidak ada kesepakatan lanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran, lakukan rekomendasi," jelasnya.

Senada dengan Hartawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta juga menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar yang hadir pada rapat tersebut untuk mengintruksikan kepada semua Pengawas Kelurahan Desa (PKD) agar mendata pemasangan-pemasangan benda-benda yang berbau kampanye, dan berkoordinasi terkait ijin pemasangan tersebut.

"Sampaikan kepada PKD untuk melakukan pengecekan terhadap jenis, desain, ukuran, dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan izin pemasangan silahkan dilakukan koordinasi dengan pemilik lokasi, jika tidak sesuai kita akan layangkan rekomendasi terkait hal tersebut," tegas Sutirta. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami