Cari Pesugihan di Bogor, Tiga Sekawan Berakhir Dibui Karena Edarkan Uang Palsu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Niat ingin cepat kaya dengan cara mudah akhirnya berujung bui. Tiga sekawan, yaitu inisial PMS dan DNPY asal Bangli serta MB asal Karangasem kini harus menikmati dinginnya sel tahanan Polres Karangasem atas dugaan kasus mengedarkan uang palsu.
Seijin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Kanit IV, Ipda. I Gede Alit membenarkan bahwa telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Karangasem saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Ia mengungkapkan, motif ketiga pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan secara langsung di beberapa toko di wilayah Rendang hingga wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.
"Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (29/10) lalu, motifnya pelaku membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu disejumlah toko dari wilayah Rendang hingga Kubu. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu warga diwilayah Kubu merasa curiga dengan uang yang dibelanjalan pelaku sebelum akhirnya satu dari tiga pelaku ini diamankan dan diserahkan ke Polres Karangasem," kata Alit.
Berbekal informasi dari pelaku yang diamankan, akhirnya keberadaan kedua pelaku lainnya behasil terendus. Polisi langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku diwilayah Klungkung. Setelah dilakukan interogasi, para pelaku akhirnya mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut.
"Uang Palsu itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Bogor. Awalnya salah satu pelaku pergi ke Bogor dengan maksud untuk mencari Pesugihan agar bisa cepat kaya, selama disana pelaku kemudian bertemu dengan orang tak dikenal yang memberika uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 juta," terang Alit.
Saat kabur ke wilayah Klungkung, kedua pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar selurub sisa uang palsu tersebut yang berjumlah sekitar Rp19,6 Juta sisa yang telah dibelajakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dgn acaman Hukuman penjara Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs