Perumda Kerthi Bali Shanti Diduga PHK Sepihak Lima Karyawan, Dilaporkan ke Disnaker
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Shanti yang bergerak di bidang kepariwisataan berbasis digital dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar.
Laporan ini terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurut perwakilan karyawan, Made Raka Dwiputra, tindakan PHK ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mematuhi prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Raka, yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara internal di Perumda Kerthi Bali Shanti, mengungkapkan bahwa dirinya menjalani kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama enam bulan. Namun, pada bulan kedua kontrak, ia di-PHK secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kejadian serupa juga dialami oleh empat rekan kerjanya yang berada di posisi berbeda, termasuk divisi kreator, digital, dan media.
“Perusahaan tidak memberikan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu. Kami langsung di-PHK tanpa alasan jelas dan tanpa mendapatkan kompensasi apa pun,” ujar Raka. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur terkait hak-hak pekerja, termasuk ganti kerugian dan penalti kepada karyawan yang di-PHK.
Menurut Raka, Perumda Kerthi Bali Shanti juga mengabaikan permintaan surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) yang diperlukan untuk melamar pekerjaan baru serta surat resmi PHK.
“Saat saya di-PHK, semuanya dilakukan secara lisan, tanpa ada Surat Peringatan (SP) atau surat keterangan PHK. Kami pun tidak diberikan paklaring atau bantuan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Raka.
Setelah berdiskusi dengan rekan-rekannya, diketahui bahwa empat karyawan lain yang di-PHK juga tidak menerima hak-hak mereka. Rata-rata masa kerja mereka hanya dua bulan, dan mereka semua dipecat tanpa prosedur yang benar. (sumber: suarabali.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net