search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WN Belanda Buka Celana Sambil Memaki Warga di Tibubeneng Dideportasi
Selasa, 24 Desember 2024, 15:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/WN Belanda Buka Celana Sambil Memaki Warga di Tibubeneng Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kakek asal Belanda berinisial HRC (60) terpaksa dideportasi dari Bali dan dimasukkan daftar cekal ke Indonesia lantaran meresahkan warga adat di Tibubeneng, Canggu dengan membuka celana sambil memaki maki warga setempat.

Dijelaskan Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko, tindakan yang dilakukan bule ini dinilai telah meresahkan dengan membuat keributan dan perbuatan tidak senonoh di jalanan pada awal November 2024. 

"HRC sempat dipanggil untuk mengklarifikasi dan diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024 setelah kejadian tersebut sempat viral di media sosial," tutur Albertus.

Dalam video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar. Diketahui Ia datang ke Bali dengan izin tinggal ITAS investor yang berlaku hingga 23 Mei 2026.

Berdasarkan klarifikasi yang diberikan, HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan villa yang ia tempati. Dirinya pun belum melakukan kegiatan usaha di perusahaannya selama melakukan investasi di Indonesia. 

Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detil perseroan yakni di Tibubeneng, Kuta Utara, bukan merupakan alamat perseroan dimaksud. Meskipun demikian, pelanggaran yang dilakukan HRC dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, HRC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Albertus Widiatmoko. 

Sebagai akibatnya, HRC dikenai tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian kembali ke negaranya. Setelah melalui proses administratif, lanjut dipulangkan ke negara asalnya melalui Airport Ngurah Rai menuju Schipol Amsterdam International Airport.

Seorang pria paruh baya asal Mesir juga dipulangkan. Pria 48 tahun itu dideportasi setelah menikahi wanita WNI sejak tahun 2022 dan tidak mengurus perpanjangan Visa. Dirinya mengaku telah menyerahkan ke agen dan merasa ditipu setelah membayar uang jasa sebesar Rp25 juta, namun tidak kunjung selesai hingga sekarang.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami