search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkah Natal, 10 Warga Binaan Umat Nasrani Lapas Tabanan Dapat Remisi
Rabu, 25 Desember 2024, 17:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Berkah Natal, 10 Warga Binaan Umat Nasrani Lapas Tabanan Dapat Remisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024 sepuluh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan Umat Nasrani memperoleh remisi khusus (RK) keagamaan pada Rabu (25/11). 

Perolehan remisi ini disambut suka cita oleh warga binaan sebagai berkah Hari Natal. Bertempat di Aula Candra Prabhawa, kegiatan penyerahan remisi berjalan secara sederhana yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Muhamad Kameily disaksikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Bimnadik Giatja) dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan beserta staff.

Muhamad Kameily berharap pemenuhan hak warga binaan dapat menjadi penyemangat untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada. 

“Remisi tentunya merupakan hak bagi setiap warga binaan dimana hal tersebut diberikan ketika mereka sudah mengikuti setiap aturan yang berlaku tidak melanggar tata tertib Lapas serta sudah aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” terangnya.

Komang Suryana selaku Kasi Bimndik dan Giatja menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku terdapat beberapa ketentuan yang berlaku pada pemberian remisi yakni sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sementara ketentuan lainnya yaitu Warga Binaan bersangkutan telah menjalani masa penahanan enam bulan.

Warga binaan yang sudah menjalani penahanan enam bulan sampai 1 tahun pada tahun pertama itu besaran remisinya 15 hari sedangkan kalau warga binaan sudah lebih dari 1 tahun maka dia mendapatkan remisi 1 bulan.

“Warga binaan dengan masa hukuman lebih dari 1 tahun dapat dipastikan memperoleh 2 kali remisi yaitu remisi umum 17 Agustus serta RK sesuai dengan agama yang dianut seperti saat ini yang kita laksanakan penyerahan remisi bagi teman-teman warga binaan umat Nasrani,” jelasnya.

Seorang warga binaan, Harry merasa bersyukur atas turunnya remisi Natal ini dan berharap dengan perolehan remisi ini semakin mendekatkan dirinya dengan masa bebas. 

“Puji Tuhan remisi saya turun sehingga masa pidana saya berkurang. Dengan potongan hukuman ini saya berharap dapat segera bebas dari Lapas dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ujarnya. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami