search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Proyek Vila di Bukit Ser Klaim Kantongi NIB
Selasa, 14 Januari 2025, 16:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Proyek Vila di Bukit Ser Klaim Kantongi NIB.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Proyek Vila yang menjadi sorotan di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah mengantongi izin yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bahkan, proyek tersebut masih menunggu syarat secara tertulis terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Penanggung jawab proyek vila, I Nyoman Arya Astawa yang akrab disapa Mang Dauh, pascamenerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng mengaku bingung lantaran Villa yang dibangun sudah memiliki izin berupa NIB dan justru masih menunggu KKPR yang diterbitkan Pemkab Buleleng.

Mang Dauh menegaskan, proses pembangunan yang dilakukannya itu telah sesuai dengan proses pembangunan. Sehingga tidak ada sedikitpun, terlebih lagi sebagai pengusaha lokal melakukan sebuah investasi tidak memenuhi sebuah aturan dan regulasi yang sudah ada.

“Tiang dengan partner itu mendirikan sebuah bangunan, dengan sebuah investasi itu dengan kajian. Satu, Pemuteran itu termasuk kawasan pariwisata yang jelas dalam aturan RTRW bahwa Pemuteran adalah sebuah kawasan pariwisata yang boleh dikembangkan untuk suatu daerah pariwisata. Kedua, kita sudah mengikuti proses regulasi, baik perizinan yang merupakan ketentuan dari pemerintah, dengan aturan yang baru kita melakukan permohonan melalui aplikasi OSS. Dan itu sudah berjalan dan bahkan sudah terbit NIB,” ungkap Arya Astawa yang dikenal sebagai Pengusaha Pariwisata tersebut.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah di Spice Dive Kaliasem, Senin (13/01/2025), Mang Dauh juga mengaku masih menunggu penerbitan KKPR merupakan acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.

“Dalam kurun waktu proses yang cukup lama, KKPR itu sudah kita proses, hampir sampai setahun. Karena secara studi kelayakan katanya sudah tidak ada masalah. Jadi, mudah-mudahan ke depan tidak hal seperti ini. Kembali lagi, saya sebagai putra daerah tentunya tidak akan berproses berinvestasi dengan melanggar regulasi dan aturan yang sudah ditentukan. Dan juga ini akan berdampak ke depan terhadap investasi dan investor yang akan datang,” sebut Mang Dauh.

Tokoh Pariwisata Bali Utara ini juga menilai birokrasi perijinan di Kabupaten Buleleng sangat ribet dan harus menunggu dalam waktu yang sangat lama untuk penyelesaian pelaksanaan atau tahapan yang dilakukan, kondisi ini tentunya akan memberikan pengaruh pada investasi.

“Kalau regulasinya seperti ini, saya yakin para investor akan berpikir untuk menanam modalnya di Buleleng. Bagaimana Buleleng akan maju, apalagi, mohon maaf, secara pendapatan daerah Bali pada umumnya dan khususnya Buleleng, kita bergantung hampir 60 persen dari sektor indutrsi bidang pariwisata. Sekali lagi, terlepas dari konteks permasalahan yang ada, kita tetap mentaati regulasi yang ada. Mudah-mudahan pemerintah daerah juga punya kebijakan untuk tidak menghambat proses permohonan dari para investor yang akan berinvestasi di Bali Utara,” beber Mang Dauh.

Pada bagian lain, Mang dauh sangat menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Buleleng yang menghentikan sementara pembangunan villa dengan dalih demi kondusif situasi Buleleng.

“Tentu ini dampak yang secara pribadi tidak nyaman buat saya. Karena satu, secara materi kita akan tertunda penggarapan proyek, tentu itu perhitungan secara ekonomis pembiayaan membengkak. Kedua adalah reputasi, karena menjaga reputasi dengan investor itu tidak bisa dibayar dengan materi. Jadi, mohon juga kebijakan nantinya, jangan sampai dengan tidak adanya sistem yang proporsional, yang transparansi akan berdampak terhadap kepercayaan,” sebutnya.

Berkaitan dengan lahan lokasi pembangunan Villa, Arya Astawa menegaskan, lahan yang diperoleh tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang dibelinya dan tidak terkait dengan permasalahan tanah negara di Kawasan Bukit Ser.

“Yang ini terpisah dari wacana selama ini. Tiang punya proyek pembangunan villa di Pemuteran, secara regulasi, kita sudah mengikuti aturan. Tanah itu jelas tanah bersertifikat hak milik yang kita beli. Itupun kita beli dari pijak kedua, namanya Pak Yunus. Pak Yunus ini membeli dari pihak pertama namanya Wayan Matal,” bebernya dengan tegas.

Untuk diketahui, melalui surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana meminta kepada pemilik bangunan vila bernama I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa sampai dengan terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami