Pemilik Vila di Bukit Ser Membandel Tetap Membangun, Abaikan Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sejumlah pekerja meneruskan pekerjaan bangunan villa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng meski sempat berhenti karena dilarang Satpol PP.
Aksi para pekerja itu memantik dugaan adanya perlawanan dari pemilik vila yang menolak penghentian pembangunan. Sebelumnya melalui surat bertanggal 10 Januari 2025, perihal penghentian sementara Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana meminta kepada pemilik bangunan vila bernama I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan vila sampai dengan terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Surat tertanggal 10 Januari 2025 prihal penghentian sementara pembangunan villa milik I Nyoman Arya Astawa agar dihentikan belum dicabut, masih berlaku. Dan hingga saat ini belum ada informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng terkait penerbitan KKPR,” jelas Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana dikonfirmasi Rabu (29/1/2025).
Arya Suardana mengaku akan mengambil langkah lebih lanjut jika pemilik villa masih melakukan kegiatan sebelum peizinan yang diperlukan belum terpenuhi.
“Kalau masih beraktivitas tentu tindakan selanjutnya, pemilik vila akan kami tegur,” imbuhnya.
Membandelnya pemilik villa yang dianggap melawan regulasi sebagaimana ketetapan Pemkab Buleleng sangat disayangkan tokoh LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni. Ia meminta semua pihak agar menghormati hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terutama dalama berusaha.
“Jangan lecehkan sistem yang sudah terbangun terutama dalam membangun sebuah bangunan dengan tujuan investasi. Semua pihak hendaknya tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemkab Buleleng agar mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pelanggaran terutama setelah Satpol PP Buleleng menerbitkan surat penghentian sementara pembangunan sebuah vila dikawasan Bukit Ser, Pemuteran.
“Pemerintah harus bertindak tegas, jangan biarkan ada pelecehan terhadap produk yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.
Sebelumnya sejumlah komponen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Genus dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/1/2025). Mereka menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas beralihnya penguasaan tanah negara di Bukit Ser kepada perorangan.
Bahkan di tempat itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap RTRW khususnya sempadan pantai dengan adanya sebuah bangunan villa yang dianggap menyalahi ketentuan yang ada.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul