Laporan Manajemen Kandas di Polda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 87 karyawan Hotel Holiday Resort, Seminyak, Kuta menuntut hak gaji yang belum dibayarkan. Kasus keributan ini berujung penutupan hotel, telah dilaporkan ke Polda Bali.
Salah satu karyawan Holiday mengakui gaji mereka dipotong 50 persen. Dikatakannya, walau hotel telah ditutup, absensi dari pagi hingga sore tetap berjalan.
”Sudah ada tiga karyawan yang dipotong gajinya. Pihak SP Bali Holiday belum ada tindakan,” bebernya.
Menyangkut masalah ini salah seorang petugas penyidik polda Bali mengatakan, laporan perampasan Hotel tidak cukup menemukan bukti awal.
Mengingat, jika melihat akta perjanjian sewa menyewa tanah di sahkan di notaris I Wayan Sugitha, dengan nomor 25 selama 20 tahun.
Yakni berlaku mulai tanggal, 7 Desember 1987 – 7 Desember 2007, antara Lie Djin Sin dengan Nyonya AA Raka Wiratma. Namun pada 17 Desember 1989 terjadi over kontrak dari Lie Djin Sin kepada Brian John Lynch, dengan masa berakhir sewa sama, yakni 7 Desember 2007.
Disanalah Lie dan Brian membuat PT Bali Jaya Bungalows yang kemudian berubah menjadi PT Bali Great Jaya Bungalows (Holiday Resort), dengan pengendali usaha Ronald Tabalujan.
Berdasasarkan kuasa No 15 ertanggal, 15 Desember 1993, muncul seorang yang bernama Herman Judi Wijaya yang disebut sebagai penerima kuasa dengan hak subsititusi dari Lie Djin Sin sebagai pemegang saham mayoritas, hingga sekarang.
Lantaran hak sewa atas tanah berakhir sejak, 7 Desember 2007, dengan sendirinya, tanah beserta bangunan sepenuhnya harus diserahkan kepada pemilik tanah (Nyonya Raka). Sejatinya, pihak pemilik tanah sah menjadi pemilik hotel, jika tidak diperpanjang. (Spy)
Reporter: -