Polisi Bidik Cewek Café Sebagai Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Menindaklanjuti Insiden Malam Tahun Baru di Pantai Bina Ria Lovina, Jajaran Polres Buleleng membidik keterlibatan empat cewek café yang disebut-sebut sebagai pemicu aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya seorang warga Desa Cempaga Kecamatan Banjar.
Setelah menetapkan enam tersangka dalam Insiden malam tahun baru di Lovina, Sat Reskrim Polres Buleleng, Senin (5/1) mulai membidik keterlibatan salah satu dari empat cewek café yang disebut-sebut sebagai pemicu aksi saat usai perayaan malam tahun baru di Pantai Bina Ria Lovina.
Satu cewek yang diketahui bernama Dwi Sandayani (23) diduga kuat telah menyuruh sejumlah pemuda di Desa Kaliasem untuk menghabisi empat pemuda Desa Cempaga.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menjerat pelaku Cewek café ini, yang jelas sudah ada pengakuan dari tersangka dan saksi yang menyebutkan cewek café ini menelpon Bagong (preman Lovina), termasuk keterangan saksi korban yang menyuruh menghabisi korban,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Istiyono didampingi Kanit I Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Gede Mangku Suartana alias Bagong (36) diketahui, cewek café Dwi Sandayani yang menelpon para pemuda Desa Kaliasem hingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan. Selain Bagong, keterlibatan Dwi Sandayani juga dikuatkan oleh keterangan saksi Ketut Ardika Wijaya alias Jublak (25) yang mendengar, Dwi Sandayani meminta untuk menghajar dan menghabisi para pemuda dari Desa Cempaga tersebut.
Sedangkan terkait kematian Komang Ardi Wismaya, Kapolres Istiyono menyebutkan, Ardi Wismaya tewas lantaran tenggelam karena tidak mampu lagi berenang akibat kakinya keram saat berupaya menyelamatkan diri dari kepungan pemuda Kaliasem. ” Ini kita duga korban meninggal dunia karena keram kaki saat berenang menyelamatkan diri, ini berdasarkan keterangan empat orang saksi yang mendengar ada orang minta tolong,” paparnya.
Sementara, dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng belum ada penambahan tersangka dan jumlah tersangka masih ditetapkan sebanyak enam tersangka, diantaranya, Kadek Nova Suardika (27) yang disinyalir sebagai pemicu sekaligus pelaku utama, sehingga dijerat dengan pasal 351 KUHP, sedangkan Ketut Suartana alias Nyamprut (26), Gede Mangku Suartana alias Bagong (36), Gede Wahyudi alias Ya In (32) dan I Gede Mustika Yasa alias Porda Labih (25), dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Sementara satu tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat, Made Parta alis Pentol (24) karena kepergok polisi membawa sebilah senjata tajam berupa pedang pasca insiden tersebut. (sas)
Reporter: bbn/sas