Bunuh Pengunjung Kafe, Enam Orang Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sehari melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe La Love di Jalan Taman Pancing, Pemogan, pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 02.30 dinihari, jajaran Polsek Denpasar selatan berhasil menangkap enam pelakunya.
Mereka yang ditangkap adalah Panjul tinggal di Banjar Sakah, Pemogan, Jambret tinggal di Jalan Gunung Lumut, Mursid tinggal Jalan Gunung Rinjani, Bales tinggal di Jalan Sandat, Penyu tinggal di Pemogan dan Botol tinggal di Jalan Letda Reta, Denpasar.
“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Densel AKP Leo Marthin Pasaribu, pada Minggu (31/07).
Penyidik, kata AKP Leo, sampai saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi guna mempercepat pemberkasan. Adapun para saksi yang diperiksa adalah saksi kunci seorang cewek kafe berinisial YU, yang diduga diperebutkan para pelaku dan korban. Selain itu, penyidik juga memeriksa sekuriti, teman pelaku maupun teman korban.
“Ada belasan yang sudah kita periksa,” terang mantan Kasatreskrim Polres Tabanan ini.
Didampingi Kanitreskrim AKP I Nengah Sudiarta, Kapolsek mengatakan, sebelumnya pihaknya menangkap empat pelaku dan setelah dikembangkan bertambah 2 orang.
“Mereka minum tujuh orang, enam yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” tegasnya.
Sementara pelaku utama, adalah tersangka Botol yang melakukan penusukan terhadap korbannya. Motif pembunuhan ini diawali perasaan cemburu karena pelaku ingin kenalan dengan YU yang belakangan sudah punya pacar Ketut Madia (korban).
Di kafe tersebut kemudian terjadi keributan dan akibatnya korban yang tinggal di Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta, mengalami luka di bagian pinggang, dada tengah serta perut bagian kiri dan kanan. Enam pelaku berhasil diamankan dalam beberapa jam di rumah masing masing.
Reporter: bbn/rls