search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 5 Maret 2013, 08:25 WITA Follow
image

kabarbuleleng.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) sektor P3 (Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan) sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,36 miliar.

Majelis hakim yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi dkk, bahwa sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa Putu Bagiada, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider yakni menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, juga mempertimbangkan hal meringankan yakni belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan. "Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, ditambah membayar denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara dengan disertai perintah tetap dalam tahanan, serta mengembalikan pengganti kerugian negara sebesar Rp574.709.326, sesuai yang dinikmati Bagiada dari tahun 2006 sampai 2012," ujar majelis hakim, dalam vonisnya, Selasa (5/3/2013).

Dalam amar putusan, terdakwa Bagiada telah menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Sesuai fakta persidangan, Bagiada telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 356 tahun 2005 tentang pembagian imbangan biaya pemungutan PBB Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan bagi pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng. Selanjutnya direvisi menjadi SK Bupati Buleleng Nomor 977 tahun 2008.

Seharusnya, dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk ketiga sektor PBB, yakni Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan tidak untuk dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng, tapi untuk kegiatan operasional. Sesuai KMK 83 tahun 2000 tentang dana perimbangan PBB. Apalagi, dalam KMK 1007 tahun 1985 tentang pelimpahan penagihan PBB kepada provinsi dan kabupaten/ kota, disebutkan bahwa hanya PBB Perdesaan dan Perkotaan yang dilimpahkan kewenangan penagihannya kepada daerah.

Sedangkan, untuk PBB Kehutanan Perkebunan dan Petambangan, tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak. Atas putusan tersebut, Bagiada yang didampingi penasihat hukumnya Adnan Buyung Nasution dkk menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Bagiada bersama Buyung Nasution tetap mengaku tidak melakukan korupsi. Dia mengaku hanya melaksanakan UU. "Dalam batin dan pikiran saya, tidak ada niat korupsi. Malah secara pribadi puluhan miliar disumbangkan kepada masyarakat. Bahkan, honor itu tidak pernah saya bawa pulang. Saya berikan kepada masyarakat. Kalau dibilang korupsi ya gak tahu," jelas Bagiada.

Bagiada ngotot menyatakan tidak ada niatan untuk korupsi. Mantan Bupati Buleleng yang sebelumnya di usung PDIP ini menyatakan tidak mau membawa massa dalam persidangannya. Bagiada bahkan sesumbar mengaku kalau ia mau bisa kerahkan ribuan massa untuk mendukungnya untuk membuktikan dirinya tidak korupsi. "Nanti kalau saya keluar dari lapas, buktikan seratusan ribu masyarakat Buleleng jemput saya. Makanya masyarakat bingung kok saya dibilang korupsi," tantang Bagiada.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami