Over Stay, Wisatawan AS Ditangkap Imigrasi Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wisatawan asal Amerika Serikat James Scott Pelleggrine ditangkap Kantor Imigrasi Denpasar Bali setelah melebihi batas waktu tinggal di Bali. Wisatawan AS kelahiran California, 14 Juli 1971 tersebut datang ke Bali pada 26 Desember lalu menggunakan Visa on Arrival (visa kunjungan singkat) yang dikeluarkan Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan waktu lama tinggal selama 30 hari. Tetapi hingga 4 Maret masih berada di Pulau Dewata dan tinggal di Jl. Kunti 2 Seminyak Kuta.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Bambang Wisnu Wardhana dalam keteranganya di Denpasar (8/3/2013) menyampaikan penangkapan James Scott Pelleggrine berawal dari adanya laporan masyarakat. Sedangkan dari Hasil pemeriksaan James Scott Pelleggrine tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan.
“ternyata setelah kita periksa, orang Amerika yang bernama Pelleggrine tidak bisa menunjukkan paspor dan tidak mempunyai paspor, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi dan diperiksa oleh kepala seksi pengawasan, ternyata dari hasil pemeriksaan ternyata orang itu tidak punya paspor dan over stay selama kurang lebih 39 hari” jelas Bambang Wisnu Wardhana.
Bambang Wisnu Wardhana menambahkan Pelleggrine mengaku kehilangan paspor di wilayah Kuta akibat dibawa kabur oleh supir taxi. Pelleggrine kini dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi, dan rencananya akan segera dideportasi ke negara asalnya. Proses deportasi kini masih menunggu proses adminitrasi.
Reporter: bbn/mul