Terancam, 9 Saksi Tewasnya Engeline Dibawah Perlindungan LPSK
Sabtu, 4 Juli 2015,
10:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sembilan saksi kasus tewasnya bocah Engeline (8) di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar akan mendapat pendampingan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
Tenaga Ahli Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Susilaningtias menyatakan hasil penggalian informasi kepada sembilan saksi kematian Engeline selayaknya diberikan perlindungan.
Susi mengaku mayoritas saksi mendapat ancaman dari orang tak dikenal yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS), telepon dan langsung ditujukan kepada keluarga saksi.
"Kemungkinan besar yang bisa kami berikan adalah pendampingan kala memberikan kesaksian di persidangan," ujar Susi di Kantor P2TP2A Kota Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.
Pendampingan itu, kata Susi, kini tengah dipertimbangkan secara serius oleh instansinya usai menggali keterangan dari para saksi.
"Sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan," ungkapnya.
Sesuai mekanisme yang diatur, Susi mengaku keputusan untuk memberikan perlindungan akan diputus dalam rapat paripurna dengan rentang waktu 30 hari kerja. Sementara, jika di tengah perjalanan terjadi situasi darurat di mana harus dilakukan perlindungan terhadap saksi, maka lembaganya memiliki mekanisme tersendiri.
"Sebelum kami putuskan tiba-tiba ada kejadian yang dialami saksi, kami bisa memberikan perlindungan darurat," jelasnya.
Susi memaparkan, perlindungan darurat maksimal yang diberikan bisa sampai pada rumah aman dari para saksi tewasnya Engeline.
"Perlindungannya tergantung situasi dan ancaman yang diterima. Kalau mendesak bisa (ditempatkan) di rumah aman," tandasnya. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net