Ini Sebab Bongkar Pasang Cabup Cawabup KBM di 3 Kabupaten
Selasa, 28 Juli 2015,
22:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terjawab sudah teka-teki kandidat di tiga Kabupaten di Bali yang setelah sebelumnya sempat molor berubah-ubah diberi rekomendasi dari partai pengusung Koalisi Bali Mandara (KBM) yang terdiri Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra.
Kandidat dari 3 kabupaten yakni Badung, Tabanan, dan Karangasem sempat beberapa kali terjadi tarik ulur dan bongkar pasang dalam tempo waktu yang cukup panjang. Kandidat cabup cawabup dari tiga Kabupaten itu akhirnya sudah ditetapkan dan hari mendaftar di KPU kabupaten masing-masing.
Terkait bongkar pasang dan tarik ulur yang berlangsung sangat a lot tersebut, Wakil Ketua KBM I Made Mudarta mengakui hal itu. Menurutnya, hal itu disebakan karena calonnya banyak dan masing-masing punya keunggulan tersendiri.
"Masing-masing kandidat yang awalnya kita pilih memiliki tingkat kepemilihan tinggi. Akhirnya pilih yang terbaik dan keputusan di DPP di Jakarta dari masing-masing koalisi," ucap Mudarta, Selasa 28 Juli 2015.
Menurut Ketua DPD Demokrat Bali itu, kealotan menetapkan kandidat di 3 Kabupaten itu terjadi antar koalisi KBM. Pasalnya, DPP masing-masing partai juga harus melihat hasil survey selama 2 kali periode.
"Di pusat tidak mau melihat mentah-mentah hasil survey itu. Harus dipastikan betul tingkat keterpilihan yang tertinggi. Itu kesepakatan di KBM," ungkapnya.
Adapun kandidat sempat beberapa kali terjadi tarik ulur dan bongkar pasang yaitu pasangan Sukerena-Kisid untuk kandidat di Kabupaten Karangasem. Paket Sudiana-Sutrisna yang maju di Kabupaten Badung, serta Wayan Sarjana, kader PDIP yang masuk Gerindra berpasangan dengan Ida Bagus Astawa Merta (Paket Jana-Merta) kandidat di Kabupaten Tabanan.
"Kandidat kuat di Tabanan yakni Arya Budi Giri (ABG) mental karena Golkar ARB ngusulin ABG berpasangan dengan Sarjana. Sementara Golkar kubu AL dukung paket Eka-Jaya, dan karena antar Golkar berseberangan maka KPU melarang dan tidak mensetujuinya," tandasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net