Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Minta Pemerintah Larang Taksi Uber
Kamis, 21 Januari 2016,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penolakan taksi berbasis aplikasi online seperti Taksi Uber terus menguat disuarakan oleh berbagai pihak. Kali ini, ribuan sopir dari Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) menolak keras Taksi Uber beroperasi di Bali.
Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance Bali, Drs I Wayan Suata bahkan menyatakan pernyatakaan keras jika dirinya bersama ribuan anggota sopir lainnya yang bernaung dalam asosiasianya justru berkehendak agar Taksi Uber dibubarkan dan dilarang keras beroperasi di seluruh wilayah Bali.
Menurut Suata, keinginan kuat pembubaran Taksi Uber bukanlah tanpa alasan yang tidak jelas. Pasalnya, selain perusahaan Taksi Uber tidak jelas keberadaannya di Bali alias bodong, begitu juga seluruh mobil pribadi yang digunakan Taksi Uber tidak berizin atau ilegal.
"Kita ingin pemerintah terkait agar Taksi Uber dibubarkan saja, karena tidak ada perusahaannya juga di Bali. Taksi Uber kendaraannya tidak jelas, jadi kita minta petugas terkait membubarkan saja Taksi Uber, biar tidak meresahkan masyarakat luas khususnya masyarakat yang bergerak di bidang transportasi," ucap Suata, Rabu (20/1/2016).
Suata mengancam, jika petugas terkait tidak berani menindak tegas Taksi Uber, lebih baik pemerintah daerah yang membidanginya mengundurkan diri saja. Jika tidak bisa membubarkan saat ini, sambung Suata, minimal pemerintah daerah menghentikan operasional Taksi Uber dan mengurus izin dan memenuhi persyaratan biar seperti transportasi lainnya yang resmi beroperasi selama ini.
Suata menilai kendaraan angkutan yang beroperasi seharusnya memiliki izin angkutan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Dan tidak seperti Taksi Uber yang perusahaannya tidak jelas atau bodong, dan kendaraannya ilegal serta tidak membayar restribusi pajak angkutan kepada Pemerintah Daerah Bali.
"Pada intinya pihak Dihub Bali atau petugas yang berhubungan agar segera menghentikan operasinal Taksi Uber, karena sudah jelas-jelas Taksi Uber perusahaan dan kendaraannya tidak jelas. Bahkan kebanyakan yang digunakan kendaraan pribadi dan parahnya kendaraan yang dipakai kendaraan pribadi dari diluar Bali," tegasnya.
Untuk itu, lanjut Suata, apapun dalihnya pihak Taksi Uber, bahwa kendaraan angkutan tidak berizin berarti ilegal, kalau ilegal berati melanggar undang-undang. Sehingga, Suata mengetuk hati pejabat terkait dan berharap niat baik pemerintah daerah agar petugas jangan tutup mata ataupun tidak berani menindak perusahaan dan kendaraan Taksi Uber yang jelas-jelas melanggar aturan.
"Petugas terkait juga tidak boleh minta cuk atau pungutan liar (pungli) kalau sopir dan kendaraannnya yang jelas. Terutama jalur pariwisata yang menuju Kintamani, Bangli. Kalau angkutan kendaraann yang tidak jelas seperti Taksi Uber iya silahkan ditindak sesuai aturan yang ada," paparnya.
Hal itu dilontarkannya, mengingat pimpinan pihak kepolisian dan dinas perhubungan terkadang belum tentu tahu sepak terjang anak buahnya dilapangan yang kerap melakukan pungli tersebut.
"Kita dengan anggota ribuan akan demo ajukan protes ke pihak DPRD dan Pemprop Bali jika dalam waktu dekat belum juga mampu menyelesaikan masalah Taksi Uber yang sangat meresahkan ribuan sopir yang selama ini menggantungkan hidupnya dari angkutan wisata," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob