search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh "PHP" Usia Jabatan, Tiga Kadus Adukan Perbekel Duda Utara Karangasem
Kamis, 4 Mei 2017, 17:00 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Tiga Kadus Desa Duda Utara datangi gedung wakil rakyat untuk mengadu terkait keputusan Prebekel. Ketiganya pun diterima Ketua Komisi I, I Gede Bendesa Mulyawan, Wakil Ketua Komang Sartika serta anggota Nengah Suprapta, Wayan Geden dan Made Dipta, Selasa (2/4).
 
“Kami tidak protes undang-undangnya, hanya saja sikap pak perbekel yang membuat keputusan dan memberi harapan palsu alias PHP,” ujar Kadus Geriana Kangin I Wayan Wijaya senada dengan Kadus Perangsari Kaja I Wayan Masta bersama Kadus Tukad Sabuh I Ketut Suparta.
 
[pilihan-redaksi]
Tiga Kadus Desa Duda Utara tersebut mengadukan Perbekel Duda Utara, Selat, Karangasem I Wayan Darmadi ke DPRD Karangasem. Pasalnya, pada keputusan Perbekel, ketiganya sudah ditetapkan sebagai Kadus sampai umur 60 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Wijaya sendiri mengakui kalau dirinya masih berpeluang sebagai Kadus karena usianya baru 41 tahun. Sementara batas umur sesuai Perda Karangasem no 8 tahun 2016 adalah 42 tahun, meskipun begitu dirinya akan tetap menolak keputusan dari Perbekel karena bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya.
 
Sementara sejak diberlakukannya Perda no 8 Tahun 2016, di masing-masing banjar sudah melaksanakan paruman. Pada aruman yang dilaksanakan pada Januari lalu, ketiga banjar tersebut sepakat tidak melakukan pergantian Kadus.
 
Saat itu Perbekel juga sudah mengiyakan keinginan dari warga tersebut.
 
"Sempat bilang bisa, sementara hasil konsultasi ke Depdagri katanya ada celah,” katanya.
 
Bahkan, saat itu menurut Wijaya ketiganya langsung disahkan sebagai perangkat Desa namun tidak diberikan SK.
 
Wijaya sendiri mengakui selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik. Masyarakat pun bisa menerima kepengurusannya.
 
Namun 10 April lalu Perbekel malah menyiapkan pemilihan Kadus baru. Perbekel juga menerbitkan SK Pemberhantian dan menunjuk pelaksana tugas Kadus Geriana Kangin, Perangsari Kaja dan Tukad Sabuh.
 
Ketua Komisi I Gede Bendesa Mulyawan menyikapi dengan hati-hati pengaduan tersebut. Dirinya juga mengaku perlu melakukan penyelidikan ke Perbekel Duda Utara, Camat Selat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
“Yang jelas sesuai Perda, kewenangan pemberhantian dan pengangkatan Kadus ada di tangan Perbekel. Dewan sendiri tidak mau melanggar aturan yang dia buat sendiri, Kami akan coba mediasi tetapi pengambilan keputusan tetap ada di Desa sendiri ditambahkan Bendesa," ungkap Bendesa. [igs/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami