search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekontruksi Kasus Tewasnya Siswi SMP Usai Bersetubuh di Tabanan
Jumat, 2 Maret 2018, 06:00 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Rekonstruksi kasus meninggalnya korban LG DS ( 14) siswa SMP usai disetubuhi oleh tersangka Gung De Wiradana ( 25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng digelar di TKP rumah kos  Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa  Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan, Kamis (1/3/2018).


Dalam rekonstruksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polres Tabanan tersebut terungkap, tersangka Gung De Wiradana menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Hal itu terungkap dalam adegan ke 11, 16 dan 24. 

Sementara itu di adegan ke 25, korban yang disuruh bergaya "doggy style". Sementara itu di adegan ke 26 korban mulai lemas dan tak berdaya dan korban terjatuh dengan posisi terlungkup.  

Di adegan ke 27 dari kemaluan korban mengeluarkan darah. Dari sanalah korban mulai tidak sadarkan diri. Diadegan selanjutnya tersangka mulai panik, hingga akhirya rekonstruksi sebanyak 53 adegan tersebut diakhiri dengan adegan tersangka Gung De Wiradana bersama saksi di TKP membawa korban ke BRSU Tabanan dengan kendaraan angkot.

Rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 10.00 WIta hingga pukul 12.30 Wita itu berlangsung dengan aman dan tertib. Tampak hadir Kepala Bagian Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Kasatreskrim dan Kasatsabara.


Gung De Wiradana (25) alamat Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyetubuhi anak dibawah umur LG DS ( 14)  hingga meninggal dunia pada Senin (22/1/2018).

Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Senin ( 22/1/2018) membenarkan laporan tersebut. AKP Oka Suyasa menjelaskan orang tua korban I Nyoman Artikanawa (48) melaporkan kejadian itu ke Polisi, Minggu ( 21/1/2018).  

AKP Oka Suyasa menjelaskan kronologis kejadian bahwa korban dan tersangka mulai kenal sejak tanggal 29 Desember 2017 lewat aplikasi BBM. Kemudian beberapa kali mulai ketemuan dan diajak berhubungan badan. Terakhir kali tanggal 21 Januari 2018 di rumah kost di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa  Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan.

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami