Sat Pol PP Denpasar Kembali Tipiring 29 Pelanggar Perda
Senin, 9 April 2018,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 29 pelanggar Perda Kota Denpasar di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/4).
[pilihan-redaksi]
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," ungkap Sayoga.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya, lanjut dia dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya, lanjut dia dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
"Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," pungkasnya.
Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar IGN Putra Atmaja didampingi Panitera I Putu Darmana dan Jaksa Yudhi Purwanta menjatuhkan hukuman denda kepada 29 orang pelanggar yang terdiri atas 23 orang pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 5 orang pelanggar Administrasi Kependudukan, dan 1 orang pelanggaran Pedagang Kaki lima. Keseluruhan pelanggar tersebut diganjar denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yakni mulai dari kisaran Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu rupiah. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -