Selundupkan Shabu di Alat Vital, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Rabu, 4 Juli 2018,
15:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Airinda Pratiwi (27) yang merupakan satu dari jaringan penyelundupan narkoba yang diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkotika jenis shabu lewat anus, tetapi juga di dalam kemaluan atau alat vitalnya sepanjang penerbangan dari Thailand ke Bali.
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (4/7) setelah sebelumnya, terdakwa Suhardi disidangkan kini rekan wanitanya bernama Airinda Pratiwi (27) diadili dalam kasus yang sama. Menariknya dari tiga terdakwa yang ditangkap di bandara, ketiganya menyimpan shabu ke dalam lubang anus. Namun beda bagi terdakwa Arinda. Wanita yang nampak belia ini tidak hanya menyimpan di anus tetapi juga di alat vitalnya. Atas perbuatan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (4/7) setelah sebelumnya, terdakwa Suhardi disidangkan kini rekan wanitanya bernama Airinda Pratiwi (27) diadili dalam kasus yang sama. Menariknya dari tiga terdakwa yang ditangkap di bandara, ketiganya menyimpan shabu ke dalam lubang anus. Namun beda bagi terdakwa Arinda. Wanita yang nampak belia ini tidak hanya menyimpan di anus tetapi juga di alat vitalnya. Atas perbuatan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Wanita yang tinggal di Jalan Menteng II Tanjung Pinang itu masih dengan agenda pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti. Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adanya Dewi memaparkan, terdakwa bersama dua temannya yaitu Suhardi dan Amirul Afiq bin Yassed (keduanya dalam berkas terpisah) ditangkap saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Bali, tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 Wita.
Dari penangkapan pada terdakwa tersebut, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 140,41 gram brutto atau 137,61 gram. Dalam dakwaan dipaparkan, sebum terdakwa ditangkap, terdakwa bersama Suhardi pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 berangkat dari Kepalauan Riu menuju Malaysia dengan menggunakan transportasi laut.
[pilihan-redaksi2]
Sampai di Malaysia, terdakwa menelpon Amirul Afiq bin Yazzed dan membuat janji untuk bertemu di Bandara Sanai, Bangkok, Thailand sekitar pukul 23.00 waktu Thailand. Singkat cerita mereka bertiga dari Thailand ke Bali membawa 12 bungkus berisi paket shabu. Bungkusan yang dibagi masing-masing 4 paket itu dimasukkan ke dalam anus. Hanya terdakwa Airinda memasukkan 3 bungkus di anus dan sebungkus di kemaluannya. Pengakuannya bila mereka berhasil membawa shabu tersebut mereka bertiga akan diberi upah Rp25 juta.
Sampai di Malaysia, terdakwa menelpon Amirul Afiq bin Yazzed dan membuat janji untuk bertemu di Bandara Sanai, Bangkok, Thailand sekitar pukul 23.00 waktu Thailand. Singkat cerita mereka bertiga dari Thailand ke Bali membawa 12 bungkus berisi paket shabu. Bungkusan yang dibagi masing-masing 4 paket itu dimasukkan ke dalam anus. Hanya terdakwa Airinda memasukkan 3 bungkus di anus dan sebungkus di kemaluannya. Pengakuannya bila mereka berhasil membawa shabu tersebut mereka bertiga akan diberi upah Rp25 juta.
Namun apes, sebelum menikmati uang itu mereka lebih dahulu ditangkap pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 wita saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw