search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kericuhan di Dwijendra, Siswa Emosi Menolak Petinggi Baru Yayasan Tilep Dana SPP
Kamis, 15 November 2018, 15:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kericuhan yang terjadi di Dwijendra pada Rabu (14/11) siang membuat Ketua Yayasan Dwijendra, MS Chandra Jaya angkat bicara. 

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi karena menolak dua petinggi baru yayasan yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penyelewengan dana SPP, yakni I Ketut K selaku Ketua Pembina Yayasan Dwijendra dan I Nyoman SN selaku anggota untuk masuk areal Yayasan Dwijendra. Mereka dilempari botol dan batang tanaman. 
 
Peristiwa tersebut, menurutnya dinilai spontanitas saja dimana anak-anak sudah lebih dari 10 tahun juga telah mengetahui bahwa ada pembina yayasan mengunakan uang yayasan dimana saat itu mereka turun mengerumuni ingin mengetahui yang mana orangnya.
 
 
"Pada intinya anak-anak ingin mengetahui, yang mana sih orang yang melakukan pengelapan uang tersebut," jelasnya, Kamis (15/11).
 
Pihaknya tidak mengetahui bahwa mereka akan datang ke Dwijendra karena pada saat itu sudah diingatkan para guru dan juga sedang ada pembelajaran di sekolah. Melihat anak-anak emosional pada saat itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihaknya meminta agar membawa orang sebagai pemicu keributan tersebut dibawa keluar.
 
"Ketika pemicu keributan tersebut dibawa keluar, ya selesai. Anak-anak belajar seperti bisa lagi, atau normal," ucapnya.

Dikatakan sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan HAM No 2 tahun 2016 jadi, inisial W yang mengaku dirinya, sebagai Ketua yayasan dengan akte nomber 12 tersebut telah batal demi hukum.
 
"Ini sedang diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM jika akte nomor 12 tanggal 12 Maret tersebut dalam waktu 30 hari tidak mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka akte tersebut batal demi hukum," ujarnya.
 
Ia menambahkan akan berpikir nantinya untuk melakukan konsultasi dengan penasehat hukum guna melakukan tindakan apa yang perlu diambil lebih lanjut. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami