search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masa Tenang 3 Hari, Bawaslu Bakal Turun ke Masyarakat Cegah Praktek Politik Uang
Jumat, 12 April 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Mendekati tahapan masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai tanggal 14 hingga 16 April 2019 mendatang, Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem tak mau kecolongan.
 
[pilihan-redaksi]
Untuk itu dalam tiga hari masa tenang ini, Bawaslu bakalan turun langsung kemasyarakat dalam rangka mencegah terjadinya money politik atau politik uang dengan cara memberikan pemahaman kepada warga dan tokoh masyarakat bahwa pemberi dan penerima  politik uang bisa terjerat hukum pidana.
 
“Dalam masa tenang ini, cenderung berpotensi diwarnai money politik, untuk mencegah itu kita akan turun berikan pemahaman, kami ingin masyarakat sadar agar tidak terjerumus kedalam praktek money politik,” kata Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan usai memimpin apel patroli pengawasan anti politik uang pada masa tenang, Jumat (12/04/2019).
 
Apel anti politik uang pada masa tenang ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di Kabupaten KArangasem sendii berlangsung di areal tugu pahlawan Ciung Wanara, Amlapura yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu seperti Panwascam, Pengawas Desa, Pengawas TPS di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, Kordiv Hukum Datin Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga menjelaskan sesuai dengan aturan Bawaslu dijelaskan bahwa apabila yang pada saat pemungutan suara memberikan atau menjanjikan uang, diancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.36 juta.
 
Selain itu, Money politik dalam masa kampanye juga diatur dalam pasal 532, ancaman bagi pelaksana dan tim kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau barang diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.24 juta. 
 
Di dalam ayat 2 dijelaskan, apabila dalam masa tenang pelaksana dan tim kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau barang terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 48 juta. Serta didalam ayat 3, apabila pada saat hari pencoblosan ancaman berlaku kepada semua orang, baik itu pemberi maupun penerima dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.36 juta. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami