search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 2 Oknum Notaris Kasus Penipuan Jual Beli Masing-masing Berbeda
Senin, 22 April 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang kerugiannya mencapai belasan miliar dituntut ringan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/4).
 
[pilihan-redaksi]
Korban Mahendra Anton Inggrriyono yang mengalami kerugian Rp.11.673.500,000 hanya bisa diam mengetahui tuntutan Jaksa yang dibacakan di ruang Sidang I. Dalam hal ini terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum Notaris Ketut Neli Asih, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH.
 
Dihadapan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa,SH.MH., Jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa Gunawan selama 3,5 tahun penjara dan Nely selama 2,5 tahun penjara.
 
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,”tegas jaksa. 
 
Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang di sidang terpisah juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Yaitu terdakwa Neli Asih tebukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan. 
 
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,”ujar jaksa. 
 
Atas tuntutan itu, ketua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jasa secara tertulis. Namun mengingat masa tahanan kedua terdakwa habis, majelis menjadwalkan sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (25/4) mendatang. 
 
[pilihan-redaksi2]
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradise Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas. 
 
Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli). Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menahankan soal-soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut. 
 
Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. “Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,”pungkas saksi. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami