search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Ketua KPPS di Tabanan Akui Rusak Surat Suara Secara Spontan
Jumat, 24 Mei 2019, 08:47 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Kasus dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua KPPS di TPS Nomor 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarjana memasuki masa sidang. 
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang pertama, Wayan Sarjana menyebutkan dirinya bermaksud untuk mengamankan suara salah satu calon legislatif. “Banjar Kami sudah sepakat untuk memilih Pak Putu Desa Kumara,” katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Tabanan, 23 Mei 2019.
 
Sarjana membantah jika ada tekanan dari pihak lain atas perbuatannya. Ia menyebutkan hal tersebut dilakukan spontan. “Karena ada pihak luar (partai selain PDI Perjuangan),” ujarnya. Wayan Sarjana pada penghitungan suara di TPS 29 merusak 7 surat suara sah milik PKS.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, Caleg PDI Perjuangan nomor urut 8, I Putu Desta Kumara yang sempat dikonfirmasi membantah apa ang diungkapkan oleh terdakwa I Wayan Sarjana.  “Tidak ada untungnya buat saya dari apa yang dilakukan terdakwa,” ujarnya. 
 
Pada pencoblosan ulang di TPS 29 Desa Delod Peken, Tabanan Desta Kumara meraih suara sekitar 166. “Ketemu dengan yang bersangkutan (terdakwa) juga jarang, kecuali ada kegiatan parum di banjar,” ujarnya.
 
I Putu Desta Kumara meraih suara total 4.918 pada sat Pemilu serentak 17 April. Politisi PDI Perjuangan ini saat menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Tabanan. (bbn/tab/rob)

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami