Jaksa Tuntut 5 Tahun Eks Pegawai Karaoke Miliki Sabu 0,65 gram
Selasa, 18 Juni 2019,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Wayan Bagus Yudhistira (24) mantan pegawai salah satu tempat karaoke terbesar di Jalan Imam Bonjol Denpasar ini hanya terdiam begitu Jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini hanya bisa memohon adanya keringanan hukuman. Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," sebut JPU dihadapan Mejelis Hakim pimpinan I Wayan Ginarsa,SH.MH, Selasa (18/6).
Dalam dakwaan tertuang bahwa terdakwa diamankan pada 6 Februari 2019. Petugas dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan keberadaan terdakwa berhasil menemukan terdakwa saat melintas di Jalan Pulau Misol Gang I desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, sekira pukul 18.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
"Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang. Barang bukti ditemukan dalam task ikat penggang yang dililitkan pada galon," ucap Jaksa Maya.
"Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang. Barang bukti ditemukan dalam task ikat penggang yang dililitkan pada galon," ucap Jaksa Maya.
Saat digeledah petugas, tidak ditemukan adanya narkoba dalam tubuh terdakwa. Namun pada tas pinggang yang dilingkarkan di galon air, Polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu yang dibungkus tisu.
"Dari hasil timbang, berat sabu yang dibawa oleh terdakwa berat 0,95 gram brutto atau berat bersih 0,65 gram," jelas Jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw