Oknum Pejabat DLHK Denpasar Ternyata Sering Minta Uang pada Rekanan Perusahaan
Jumat, 19 Juli 2019,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap fakta terbaru menyusul ditangkapnya oknum pejabat Pemkot Denpasar, I Wayan K (44), dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).
[pilihan-redaksi]
Berdasar hasil penyidikan, terlapor yang saat ini menjabat Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan ternyata sudah sering meminta uang suap kepada rekanan perusahaan. Hal itu terungkap dari ditemukannya tas ransel di dalam mobil Toyota Avanza DK 1227 A, pascappenggeledahan di Jalan Tukad Badung nomor 111X, Denpasar Selatan, Kamis (11/7/2019) lalu.
Berdasar hasil penyidikan, terlapor yang saat ini menjabat Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan ternyata sudah sering meminta uang suap kepada rekanan perusahaan. Hal itu terungkap dari ditemukannya tas ransel di dalam mobil Toyota Avanza DK 1227 A, pascappenggeledahan di Jalan Tukad Badung nomor 111X, Denpasar Selatan, Kamis (11/7/2019) lalu.
Di dalam tas ransel tersebut, disita barang bukti amplop putih masing-masing berisi 3 amplop Rp 200.000 dan 1 amplop berisikan uang tunai Rp 150.000. Juga, sebuah tempat pensil berisikan uang Rp 1.680.000 dan tas dompet berisi uang tunai sebesar Rp14 juta.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, uang tunai belasan juta rupiah yang ditemukan di tas ransel itu adalah uang penyuapan. “Terlapor sangat koorperatif diperiksa. Dia mengakui sebagian uang itu perbuatan sebelumnya, dan ini harus kami buktikan. Sebagian uang lain adalah uang pribadinya,” tegas Kompol Arta di Mapolresta Denpasar Kamis (18/7).
Hingga menjelang pemeriksaan berjalan, I Wayan K belum berstatus tersangka. Bahkan, pria asal Sesetan ini juga masih tetap aktif berdinas menjabat Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Menanggapi hal itu, mantan Kapolsek Kuta Utara itu menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap terlapor I Wayan. Pihaknya juga sedang melengkapi sejumlah pembuktian, termasuk beberapa saksi yang harus diperiksa.
“Statusnya masih terlapor. Nanti kami akan gelar kembali sesuai untuk mencari pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
Perwira melati satu kelahiran Denpasar ini mengakui, pemeriksaan terhadap terlapor memang lama. Pasalnya, terlapor sudah sering melakukannya, jauh hari sebelum penangkapan. “Pemeriksaan bisa lama. Karena kejadian ini sudah dilakukan tidak pada waktu itu saja, sudah jauh sebelumnya dilakukan. Inilah yang harus kami ungkap,” tegasnya.
[pilihan-redaksi2]
Diberitakan sebelumnya, I Wayan K yang menjabat Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan K yang menjabat Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Terlapor I Wayan K tertangkap tangan menerima uang suap Rp 3 juta dari rekanan perusahaan selaku pemrakarsa pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl