search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Beberkan Kronologi Kasus Narkoba Bule Inggris Bersama Teman Wanitanya Diciduk
Kamis, 12 September 2019, 18:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria asal Inggris, Gilles Thomas Allcard William (43) bersama teman wanitanya, Putri Rahmawati (24) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9) karena kedapatan menyimpan tiga jenis narkotika di sebuah villa tempatnya menginap.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang dengan berkas dakwaan terpisah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani,SH dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Partha Bhargawa,SH.MH mendakwa keduanya masing-masing melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dan terdakwa Putri Rahmawati tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis kokain untuk dirinya sendiri," ucap jaksa membacakan amar putusan di ruang sidang Tirta.
 
Dibeberkan Jaksa dari Kejati Nali bahwa penangkapan kedua terdakwa bermula, saat dua anggota Sat Narkoba mendatangi Vila Ning Kamar Nomor 3, Banjar Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, Pukul 22.00 WITA. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dimana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas alchard. Saat diiterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta yang dibayar tunai dan mengambil barang haram itu didaerah Kerobokan, Kuta, Badung.
 
Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama terdakwa Putri Rahmawati yang saat digeledah ditemukan tiga klip sabu-sabu di meja rias kamarnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip cocain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram.
 
Kepada petugas Putri Rahmawati mengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami