Indikasi Pajak Galian Bocor dan Temuan Kupon Putih, Ini Pernyataan BPKAD Karangasem
Kamis, 26 September 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Drs. I Made Sujana Erawan sebut pihaknya baru bertugas ketika pengusaha galian sudah memperoleh ijin.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikannya ketika dimintai tanggapan mengenai maraknya dugaan kebocoron pajak di sektor galian C terlebih dengan adanya temuan kupon putih pada saat Ketua DPRD Karangasem bersama Wakil dan Komisi III menggelar sidak di pos pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dusun Umanyar, Desa Ababi, Abang, Karangasem pada Rabu (25/09/2019).
Hal ini disampaikannya ketika dimintai tanggapan mengenai maraknya dugaan kebocoron pajak di sektor galian C terlebih dengan adanya temuan kupon putih pada saat Ketua DPRD Karangasem bersama Wakil dan Komisi III menggelar sidak di pos pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dusun Umanyar, Desa Ababi, Abang, Karangasem pada Rabu (25/09/2019).
“BPKAD bertugas setelah pengusaha itu memperoleh ijin, seperti contohnya di Kubu setelah kami maksimalkan, pendapatannya pun jadi bertambah,” kata Sujana Erawan dihadapan sejumlah wartawan pada, Kamis (26/09/2019).
Selama ini kaitannya dengan pajak galian, prosesnya menggunakan sistem “Self Assesment” dimana si pengusaha sendiri yang melaporkan pajak tersebut oleh sebab itu yang terhitung di BPKAD adalah sesui dengan laporan dari pada wajib pajak tersebut.
Sementara itu, untuk pengawasannya sendiri selama ini Sujana Erawan mengaku telah melakukan monitoring bersama OPD terkait karena peran pengawasan adalah pekerjaan tim bukan pekerjaan dari BPKAD saja. Meski demikian, dengan adanya temuan tersebut pihaknya justru menyambut baik, sehingga dengan demikian tentu semua sector yang terkait akan bergerak. “jika semua berijin kan malah bagus,” tandasnya. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: bbn/rob