search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPD RI Siap Perjuangkan UU Provinsi Bali dan Perda Desa Adat
Jumat, 25 Oktober 2019, 13:00 WITA Follow
image

bbn/jurnas.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap memperjuangkan Undang-Undang terkait Provinsi Bali dan perda desa adat. 

[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, di Kantor Gubernur Renon, Denpasar, Kamis (24/10). 

“Intinya kami memperkenalkan diri, selanjutnya akan tetap menyerap aspirasi dan masukan dari Gubernur Bali tentang memperjuangkan UU tentang Provinsi Bali dan perda penguatan desa adat,” jelasnya.

UU Provinsi Bali dinilai penting, karena Bali memiliki kekhususan, namun bukan berarti ‘Pulau Dewata’ akan menjadi daerah otonomi khusus apalagi daerah istimewa. Akan tetapi, UU yang dimaksud tinggal tahap revisi, bahkan sudah ada kajian akademisnya dan drafnya.

Menurutnya DPD RI hanya tinggal menerima draft tersebut untuk dipelajari lebih dalam. Selanjutnya untuk perda desa adat di Bali, karena jumlah desa adat sangat banyak, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan desa dinas. Misalnya pembagian dana desa.

“Perda (desa adat) sudah dibahas di DPR, tapi belum jalan. Ini yang akan kami telusuri, apa masalahnya agar bermanfaat bagi masyarakat Bali. Seperti dana desa, mestinya sama-sama kebagian,” ucapnya.

Hal ini sekaligus untuk menguji Peraturan daerah (perda) se-Indonesia, termasuk Bali, untuk mengetahui apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan UU di atasnya. 

“Intinya DPD RI terdepan membela daerah,” tandasnya.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami